Salahsatu cara yang bisa digunakan untuk melacaknya adalah dengan mengecek plat nomor mobil. Cara lainnya bisa dengan menggunakan GPS tracker yang sebelumnya telah dipasang, hingga menggunakan radio transmitter. Apakah Mobil Hilang dapat Asuransi? Iya, mobil hilang bisa dapat asuransi apabila mobil telah dimasukkan ke dalam program asuransi. Halini sangat penting dan menjadi langkah awal yang perlu anda persiapkan guna mengurus faktur yang hilang untuk kendaraan anda. Hubungi dealer. Hal kedua yang perlu anda lakukan adalah dengan menghubungi dealer yang mengurus penualan mobil anda. Untuk itu, anda perlu menghubungi kembali penjual mobil atau dealer yang mengurus kepengurusan KasiPajak Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Solo, Jawa Tengah (Jateng) Nurma Riyanti mengatakan, untuk balik nama kendaraan yang tidak dilengkapi dengan faktur tetap bisa dilakukan."Untuk mutasi dan balik nama bisa menggunakan kuitansi bermaterai Rp 6.000, kalau untuk faktur bisa minta copy faktur di bagian arsip," katanya kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020). Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Sebelum sampai ke tangan pemilik pertama, mobil dilengkapi dengan berbagai dokumen misalnya BPKB, STNK. Dokumen-dokumen tersebut adalah bukti sah tentang kepemilikan mobilnya secara hukum. Namun kadang-kadang sang pemilik mobil menghilangkan dokumen-dokumen mobil atau dokumennya mati jadi mobilnya sulit dijual. Jika Anda jatuh dalam kondisi ini, inilah cara mengatasi saat membeli mobkas yang bermasalah dengan dokumen. Gimana saat STNK mati? 1. STNK mati Jika membeli mobil bekas dengan STNK sudah mati, cara mengatasi masalah ini sangat mudah. Anda hanya perlu membayar pajak yang tertunggak dengan membawa BPKB serta KTP sesuai atas nama kendaraan. Karena Anda telat dalam membayar pajak kendaraan jadi Anda diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan kira-kira 25%-50%, tergantung berapa lama tunggakan. Bila masa berlaku STNK 5 tahunnya juga sudah habis, maka Anda juga mesti melakukan cek fisik kendaraan. Untuk lebih mudah, seharusnya Anda minta si penjual mengurus masalah ini sendiri sebelum melakukan transaksi jual beli saja. STNK hilang, apa yang harus lakukan? 2. STNK hilang Sama seperti STNK mati, jika STNK kendaraan hilang, Anda harus bawa mobil ke kantor SAMSAT tempat dikeluarkannya STNK, kemudian wajib melakukan cek fisik serta menunjukkan BPKB mobil. KTP sesuai nama pemilik di STNK juga merupakan persyaratan yang wajib ada. Namun jika tidak ada KTP, pihak kepolisian bisa menerbitkan STNK langsung atas nama Anda dan Anda harus melakukan proses balik nama. >>> Baca juga Cara mengurus STNK hilang dan biayanya BPKB mobil Anda hilang 3. BPKB hilang Berbeda dengan kehilangan STNK, BPKB hilang membutuhkan beberapa syarat lainnya. Sebelum ke kantor Samsat, Anda harus membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat dan meminta surat keterangan dari satuan reserse. Setelah itu, Anda harus membuat iklan di surat kabar mengenai kehilangan BPKBminimal pada 2 surat kabar. Setelah selesai syarat-syarat di atas, sekarang Anda baru membawa mobil ke kantor Samsat dengan seluruh dokumen tadi serta ditambah fotokopi STNK dan KTP sesuai atas nama STNK. Di kantor Samsat Anda juga harus melakukan cek fisik kendaraan. BPKB baru yang nanti Anda terima akan memiliki label ‘Duplikat sebagai bukti sah yang menunjukkan bahwa BPKB asli sudah tidak bisa dipakai lagi meski ditemukan nantinya. >>> Baca juga BPKB Anda hilang, inilah cara mengurusnya Pernah Anda membeli mobkas namun fakturnya sudah hilang? >>> Klik sini untuk membaca tulisan lain tentang pengalaman jual beli mobil 4. Faktur hilang Faktur pajak merupakan dokumen yang dikeluarkan Agen tunggal pemegang merek ATPM saat mobil dibeli dan ini sebagai bukti kalau mobil telah membayar pajak dan layak untuk pengurusan BPKB serta STNK. Setelah mobil dimiliki seseorang, faktur sebetulnya tak ada fungsinya lagi. Oleh karena itu, Anda tak perlu takut membeli mobil dengan faktur hilang. Namun kalau Anda menginginkan faktur ada kembali, Anda harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian ke ATPM bersangkutan. Nantinya Anda akan mendapat foto kopi yang dilegalisir oleh ATPM tersebut. Itulah cara mengatasi mobkas tidak lengkap dokumen yang kami hendak sampaikan. Semoga bermanfaat untuk sobat-sobat! >>> Klik sini untuk membaca tulisan lain tentang pengalaman Membeli mobil bekas menjadi pilihan favorit oleh kebanyakan masyarakat. Hal ini dikarenakan harganya cukup terjangkau dan bisa langsung dibawa pulang tanpa membutuhkan persyaratan yang ribet. Namun dalam hal ini ketelitian pembeli sangat dibutuhkan dalam melakukan beberapa pengecekan. Bahkan ada pula dokumen mobil bekas tidak lengkap karena suatu alasan. Apabila berniat membeli mobil namun dokumen mobil bekas tidak lengkap, maka hal tersebut bisa menambah kerepotan untuk pembeli. Pihaknya perlu mengurusnya untuk mendapatkan kelengkapan dokumen. Namun hal tersebut tidak masalah, asalkan dokumen yang tidak ada tersebut hilang dan mobilnya bukan curian. Berikut ini merupakan cara mengatasi masalah dokumen mobil bekas tidak lengkap yang dapat diperhatikan. 1. STNK Sudah Telat Atau Mati Pajak Kadang kita menemui penjual mobkas yang menawarkan kendaraannya sudah dalam kondisi STNK mati. Dari segi mobil masih dalam keadaan bagus, hanya saja penjual tidak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Untuk mengatasi masalah ini bisa diurus dengan mudah, jadi tidak masalah jika membeli mobil dalam kondisi tersebut. Dalam pengurusan hanya perlu membawa BPKB dan KTP atas nama kendaraan dan juga STNK yang telah mati tersebut ke Samsat. Nantinya pemilik baru hanya perlu membayar tunggakan pajak beserta dendanya. STNK yang mati pajak dapat diurus di kantor Samsat untuk proses pelunasan Namun jika STNK telah mati lebih dari 5 tahun dan perlu penggantian plat nomor, maka perlu dilakukan cek fisik kendaraan. Untuk mempermudah proses pembayaran pajak bisa menyuruh penjual atau mengajaknya ke Samsat untuk pengurusan. 2. STNK Telah Hilang atau Tidak Ada Jika STNK hilang tentunya harus dibuat lagi yang baru agar kendaraan memiliki kelengkapan dokumen. Untuk pengurusannya dengan pergi ke kantor Samsat dan melakukan cek fisik kendaraan. Untuk persyaratannya biasanya adalah BPKB dan KTP atas nama kendaraan. Apabila tidak ada KTP nya maka sabat bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan nama sobat. 3. BPKB Hilang Saat dokumen kendaraan hilang harus membuat surat kehilangan di kepolisian >>> Klik di sini untuk mengetahui spesifikasi lengkap mobil semua merk Jika dokumen mobil bekas tidak lengkap tentu akan menyulitkan pemilik dalam segala hal. Apalagi saat BPKB hilang, tentunya harus segera diurus karena dokumen ini menunjukkan bahwa kendaraan benar-benar dimiliki. Untuk pengurusannya hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat dan juga meminta surat keterangan kepada satuan reserse. Setelah itu pemilik harus mengiklankan kehilangan BPKB tersebut pada 2 surat kabar. Setelah persyaratan di atas terpenuhi, barulah sobat dapat membawa kendaraan menuju kantor Samsat dengan kelengkapan dokumen yang masih tersedia seperti STNK dan juga KTP atas nama sama dengan STNK. Nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat oleh petugas. Jadi BPKB baru nanti akan dikeluarkan setelah melakukan tahapan-tahapan di atas. BPKB baru tersebut nantinya akan mempunyai label duplikat dan dapat dijadikan bukti sah pemilik kendaraan. Meskipun nantinya BPKB asli yang hilang ditemukan tetap BPKB barulah yang sah dan yang lama sudah tidak berlaku. >>> Baca Juga, Periksa Kelengkapan Dokumen Ini Sebelum Membeli Mobil Bekas 4. Faktur Hilang Jadi sebelum membeli mobil bekas pastikan kelengkapan dokumen dan masih berlaku Perlu diketahui bahwa faktur pajak ini merupakan sebuah dokumen yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak ATPM agen tunggal pemegang merek ketika proses jual beli. Faktur ini merupakan bukti bahwa pajak mobil telah dibayar dan sudah layak untuk proses pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Jadi apabila mobil sudah ada pemiliknya dengan dokumen lengkap maka faktur tersebut seperti sudah tidak berguna. Jadi sobat tidak perlu risau ketika membeli kendaraan tidak ada fakturnya. Akan tetapi jika ingin faktur kembali bisa dilakukan pengurusan, yakni dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian. Setelah itu dibawa ke pihak ATPM yang bersangkutan dengan kendaraan. Setelah itu akan diberikan fotokopi faktur yang telah dilegalisir oleh pihak ATPM. Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan saat membeli kendaraan dengan dokumen mobil bekas tidak lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel menarik lainnya. >>> Klik di sini untuk mengupdate tips & trik terbaru di Mempunyai kendaraan pribadi, baik mobil ataupun motor, tentu sangat membantu mobilitas siapapun. Tak heran angka kepemilikan kendaraan pribadi di Indonesia cukup tinggi. Namun angka kehilangan kendaraan juga tak kalah kurun waktu 5 tahun terakhir, menurut Badan Pusat Statistik BPS, angka pencurian kendaraan bermotor curanmor paling rendah terjadi pada tahun 2016 yakni sebanyak 38 ribu kasus. Artinya, jika dibagi rata maka setiap hari ada 104 kasus curanmor di Indonesia atau 4 kendaraan hilang digondol pencuri setiap jamnya. Tentu angka ini sangat memprihatinkan dan bikin resah para pemilik berhasil meringkus pelaku curanmorSudah sewajarnya para pemilik mobil dan motor tersebut menjaga kendaraannya agar aman dari tindak pencurian. Akan tetapi, apabila musibah tersebut sudah terlanjur terjadi maka harus ada tindakan yang diambil, salah satunya adalah dengan melaporkan kendaraan yang hilang itu ke polisi. Prosedur Melaporkan Kendaraan yang Hilang ke Polisi Tips Agar Laporan Kehilangan Kendaraan Cepat Diproses Prosedur Melaporkan Kendaraan yang Hilang ke PolisiBanyak pemilik kendaraan ketika menjadi korban pencurian malah enggan melaporkan hal tersebut ke polisi. Alasannya beragam, mulai dari ribetnya birokrasi di kepolisian, pesimis mobil atau motor yang hilang bisa ditemukan, hingga lebih percaya dengan paranormal dari pada aparat tersebut bisa jadi disebabkan karena mereka belum tahu bagaimana cara melaporkan mobil dan motor yang hilang ke polisi. Oleh sebab itu, berikut akan dipaparkan panduan lengkap cara melaporkan kendaraan yang dicuri ke polisi. Apa saja yang harus kamu lakukan dan persiapkan? Simak ulasannya!1. Siapkan surat pengantar dari pejabat setempatSurat pengantar yang dimaksud ialah surat keterangan dari pejabat setempat bahwa kendaraan yang dimaksud memang benar-benar hilang di lokasi tersebut. Surat ini bisa dikeluarkan oleh kepala desa/lurah, camat, bahkan oleh ketua RW harus diingat adalah surat pengantar ini dikeluarkan oleh pejabat di mana kendaraan tersebut hilang. Misalnya, Neymar memiliki sebuah mobil dan berdomisili di desa A. Suatu ketika ia bepergian menggunakan mobilnya itu ke desa B. Naas mobilnya malah dicuri ketika sedang berada di desa kasus di atas Neymar harus meminta surat pengantar kepada pejabat di desa B karena di sanalah mobil tersebut dicuri. Sebenarnya tidak semua kantor kepolisian meminta surat ini. Namun tidak ada salahnya berjaga-jaga, bukan? Dari pada nanti disuruh bolak-balik urus persyaratan lebih baik dipersiapkan selengkap Siapkan dokumen yang diperlukanAda dua dokumen utama yang diperlukan ketika kamu hendak melaporkan kendaraan yang hilang ke polisi, yakni data pelapor/pemilik dan data kendaraan. Semakin lengkap data yang kamu bawa semakin cepat pula polisi memproses pelaporan kehilangan kendaraan yang harus dipersiapkan saat melaporkan kehilangaan kendaraan ke polisiFotocopy KTPSTNK asli dan fotocopyFaktur Pajak asli dan fotocopyBPKB asli dan fotocopy apabila kendaraan yang hilang dibeli secara kredit maka diharuskan membawa surat keterangan dari leasingPolis asuransi asliSurat pengantar asli dari asuransiKunci cadangan3. Membuat Laporan kehilangan kendaraan ke PolsekSetelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah kamu siapkan maka segera berangkat ke kantor Polsek di mana kejadian curanmor terjadi dengan membawa semua dokumen tersebut. Nantinya, oleh polisi yang bertugas di bagian pelayanan kamu akan dimintai keterangan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP.Saat BAP sampaikanlah informasi yang kamu ketahui sejelas-jelasnya mengenai detail kejadian curanmor tersebut. Kapan curanmor itu terjadi, di mana, apakah ada saksinya, deskripsi kendaraan seperti apa. Semakin jelas dan lengkap keterangan yang kamu berikan semakin cepat pula polisi selesai membuat setelah proses ini selesai kamu akan diberikan BAP tersebut serta surat pemblokiran kendaraan. Surat pemblokiran ini berfungsi untuk memblokir segala akses administrasi terhadap kendaraan yang hilang. Selain itu ia juga bisa digunakan sebagai dokumen untuk mengajukan klaim asuransi atau ganti rugi ke pihak surat pemblokiran dari kepolisian4. Bawa Surat Pemblokiran ke Direktorat Lalu LintasSelanjutnya surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Polsek tersebut harus kamu bawa ke Direktorat Lalu Lintas Ditlantas. Setelah sampai di Ditlantas silakan datangi Sat V Ranmor Ditreskrimum untuk mendapatkan surat keterangan hilang dan surat keterangan laporan kemajuan sebagai bukti bahwa kamu sudah membuat Laporan resmi dibuatSetelah mendapatkan Surat Bukti Lapor maka kasus pencurian mobil atau motor yang menimpamu sudah resmi masuk dalam data kepolisian. Nantinya pihak aparat akan melakukan pencarian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun tentunya hal ini tidak menjamin kendaraan yang hilang bisa kembali dalam banyak kasus kerap kali tindak curanmor ini tidak berujung pada ditemukannya kendaraan yang hilang. Memang ada yang berhasil ditemukan tapi lebih banyak kasus yang menguap dan tak jelas sebab itu, rasanya tidak salah kalau kamu menempuh cara alternatif untuk meminimalisir kerugian. Caranya bagaimana? Tentu bukan mencari paranormal dengan track record handal, tapi mengajukan klaim asuransi atau keterangan hilang kendaraan ke kantor leasing atau kendaraan yang hilang statusnya masih dikredit maka pihak leasing akan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang. Tentu kamu harus membawa beberapa dokumen seperti STNK asli dan surat keterangan dari halnya apabila kendaraan mu diasuransikan, silakan bawa dokumen yang diperlukan ke kantor asuransi dan nantinya pihak asuransi akan memberikan sejumlah dana sebagai ganti juga ganti rugi, meski diganti tetap saja merugi. Dalam sebuah kasus yang dikutip dari mojok, misalnya, seseorang kehilangan motor CBR 150 yang dikredit dengan uang muka sejumlah 15 juta rupiah. Pihak leasing kemudian memberikan ganti rugi sebesar 20 juta rupiah. Akan tetapi, apabila nanti motor CBR 150 tersebut berhasil ditemukan oleh polisi maka ia menjadi milik leasing dan akan dilelang oleh mereka, bukannya kembali menjadi milik si pelapor Agar Laporan Kehilangan Kendaraan Cepat DiprosesSebagaimana yang dipaparkan di awal bahwa masih banyak orang yang skeptis dengan opsi melaporkan kehilangan kendaraan ke aparat kepolisian. Salah satu alasannya karena melaporkan kehilangan kendaraan ke polisi akan memakan waktu yang lama dan belum tentu membuahkan hasil yang adalah prosedur wajib ketika melaporkan kehilangan kendaraan di kantor polisiApakah benar demikian? Bisa jadi iya, bisa juga tidak! Untuk itu, berikut ada beberapa tips yang bisa Kamu lakukan agar laporan kehilangan mobil atau motor yang kamu sampaikan bisa cepat diproses oleh Datang melapor dengan berkas lengkapBanyak pelapor yang datang ke kantor polisi dengan tangan kosong alias tidak membawa dokumen pendukung, baik itu identitas pelapor dan identitas kendaraan. Oleh karena itu, agar laporan kehilangan mobil atau motor yang kamu buat bisa cepat diproses datanglah dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagaimana yang telah dicantumkan di BAP harus jelasBerikan informasi yang jelas kepada polisi ketika BAP. Karena dari BAP tersebut polisi akan menganalisa kasusmu. Jangan sampai informasi yang kamu berikan membuat polisi kebingungan dengan memberikan asumsi terkait siapa pelaku pencurian kendaraan yang menimpamu. Sebab hal ini adalah urusan aparat kepolisian. Sampaikan detail kejadian, detail kendaraan, waktu kejadian, dan informasi lain yang dibutuhkan oleh Jangan emosiKehilangan kendaraan tentu bikin panik siapapun. Tak jarang juga membuat si korban jadi emosi. Nah, jangan sampai kamu meluapkan emosi pada polisi yang sedang membuat BAPmu. Tidak ada yang mau kehilangan mobil atau motor, termasuk pak polisi, maka jangan menambah masalah dengan meluapkan emosi yang tidak cara melaporkan kendaraan yang hilang ke polisi. Namun tentunya lebih baik mencegah daripada mengobati. Tentu tak ada yang ingin kehilangaan kendaraannya, oleh sebab itu jagalah keamanan mobil dan motormu serta selalu waspada!

cara bikin faktur mobil hilang